Zonasi Berganti Nama, Jalur Domisili Kini Lebih Fleksibel

img

Posko SPMB SMP di Disdikbud Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Tahun ini (2025-red), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyempurnaan pada sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP dengan mengganti istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Meski secara prinsip tidak jauh berbeda, regulasi baru ini membawa fleksibilitas tambahan bagi sekolah.

Plt. Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa perubahan istilah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan inklusif kepada masyarakat.

"Dulu kita sebut zonasi, sekarang jadi domisili. Intinya tetap berbasis jarak tempat tinggal siswa," kata Emy pada Jumat (20/6/2025).

Salah satu perubahan penting tahun ini adalah pemberian kewenangan kepada sekolah untuk mengalokasikan tambahan kuota sebesar 10 persen ke jalur yang paling membutuhkan. Menurut Emy, kebijakan ini memberi ruang bagi sekolah untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan masing-masing.

"Setiap sekolah punya karakter wilayah yang berbeda. Dengan adanya keleluasaan 10 persen, mereka bisa menyesuaikan kuota sesuai kebutuhan, apakah itu untuk afirmasi, prestasi, atau lainnya," jelasnya.

Emy menegaskan bahwa meskipun istilah berubah, prinsip dasar tetap berpijak pada asas keadilan akses pendidikan.

"Perubahan ini bukan untuk membingungkan, justru agar lebih mudah dipahami. Yang penting, anak-anak bisa sekolah di tempat terdekat," ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini mendorong efisiensi distribusi siswa dan mengurangi lonjakan permintaan di sekolah tertentu.

"Kami ingin semua sekolah tumbuh bersama. Tidak ada yang terlalu padat atau terlalu kosong," tutupnya.(adv)